post image
KOMENTAR
Empat terdakwa yang dua diantaranya berkewarganegaraan Republik Rakyat China (RRC), divonis 3 bulan 15 hari dalam perkara penipuan dengan modus hipnotis yang meraup miliaran rupiah di di PN Medan, Rabu (20/11/2013).

Dua WN RRC tersebut masing-masing Su Yan, Fu Chemi serta dua rekannya Meliana dan Veronica (foto-red)

Menurut majelis Hakim diketuai Fauzul Halim, keempat terdakwa telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan modus tipu muslihat.

"Keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus tipu muslihat dan dijatuhi hukuman masing-masing dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari," terang Fauzul.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, para terdakwa melakukan penipuan bermodus hipnotis kepada Margaret Lim (46) warga Jalan Kapten Jumanha, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (14/8/2013) lalu di Pajak Beruang Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area.

Dalam menjalankan aksinya, para terdakwa mendatangi korban yang tengah berbelanja di pasar, lantas para terdakwa berpura-pura menanyakan lokasi untuk membeli bunga lidah buaya untuk dijadikan obat.

Karena tak tau, korban dan pelaku pun terlibat perbincangan, dan tiba-tiba entah tau dari mana, pelaku justru menawarkan jasa untuk mengobati anak korban yang sedang sakit. Tapi syaratnya, pelaku disuruh memberikan uang dan emas miliknya.

Takjub dalam sekejab pelaku bisa mengetahui penyakit anaknya, korban yang sudah dalam pengaruh hipnotis pun mengajak para pelaku untuk mengambil uang dan perhiasan ke rumahnya.

Singkat cerita, mengendarai Kijang Innova hitam BK 1380 KV milik pelaku, korban pun diantar ke rumahnya. Nah, usai mengambil uang dan perhiasan senilai Rp 30 juta itu lalu ia serahkan pada pelaku.

Saat itu korban melihat pelaku memasukkan barang miliknya ke plastik asoy hitam dan dalam sekejap ditukar pelaku dengan plastik asoy hitam lainnya.

Saat itu pelaku melarang membuka plastik tersebut selama 5 hari. Tapi karena curiga, korban pun membuka plastik asoy yang diberikan padanya, dan ternyata di dalamnya berisikan 2 botol air mineral dan sebungkus mie.

Sadar telah tertipu, korban yang masih ingat plat mobil pelaku memilih mengadu ke Polsek Medan Area.

Polisi yang mengetahu persembunyian para pelaku langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku dan diringkus dari kamar 511 lantai 5 Hotel City International, Jalan Sun Yat Sen, Kecamatan Medan Area, Medan, Rabu (14/8/2013) siang sekitar pukul 15.00 WIB. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum