Penyidikan terhadap dugaan korupsi pada pelepasan lahan untuk pembangunan sarana base camp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kab Toba Samosir masih terus berjalan.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sunatera Utara terkait Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
"Masih dihitung, biar penyidik nanti yang menjelaskan jumlah kerugiannya," imbuh Humas BPKP Provsu, Efendi Damanik, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (20/11/2013).
Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dalam SPDP itu, penyidik menyebutkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka.
"Kita sudah mengirim SPDP Ke Kejatisu dan tersangka kasus korupsi ini adalah Bupatinya, Kasmin Simanjuntak," ujar Kanit IV Subdit III Tipikor Dit. Reskrimsus Polda Sumut, Kompol J Sinaga kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Disebutkanya,penyidikmasih menunggu hasil yang dilakukan oleh PKKN dan Sumut,sehingga belum dilakukan penahanan terhadap Kasmin. "Sesuai dengan SOP, untuk menahan tersangka harus ada audit dari BPKP Sumut, yang hingga kini belum selsai," kata Sinaga.
Sinaga juga berjanji, jika hasil uadit BPKP Sumut selesai, pihaknya akan segera memanggil Kasmin Simanjuntak sebagai tersangka,kemudian melakukan pemberkasan dan menahanya.
"Penyidik terus bekerja, dan masih menunggu keterangan dari pihak Kanwil BPN," ungkapnya. [ded]
KOMENTAR ANDA