post image
KOMENTAR
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilakukan KPU Medan bekerja sama dengan Pemko akan dilakukan dengan mengabaikan kontrak kerjasama antara calon legislatif dengan perusahaan advertising selaku pemilik baliho.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba. Menurutnya, kontrak kerjasama antara pengusaha dengan caleg untuk pemasangan alat peraga kampanye tidak akan menjadi penghalang dilakukannya penertiban APK bermasalah.

"Penertiban ini dilakukan sesuai undang-undang Pemilu sebagai Lex Spesialisnya, sehingga hal ini yang berlaku," katanya, Rabu (20/11/2013).

Tamba menjelaskan, seluruh regulasi yang mengatur pemasangan iklan pada papan iklan, masuk dalam ranah peraturan daerah, termasuk kerjasama dan kontrak di dalamnya. Sementara penertiban alat peraga kampanye berupa baliho yang memuat gambar salah satu caleg, diatur dalam undang-undang pemilu. Atas dasar inilah, kontrak kerjasama antara caleg dengan pengusaha advertising menjadi tidak berlaku.

"Karena kita harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Sebelumnya disampaikan, penertiban APK bermasalah mulai dilakukan minggu depan. Alat peraga bermasalah tersebut antara lain, baliho kampanye caleg yang berbentuk baliho, maupun pemasangan alat peraga diluar zona yang sudah ditentukan seperti menempel pada bangunan rumah ibadah, gedung pemerintah, maupun pada gedung milik BUMN/BUMD. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa