post image
KOMENTAR
Pasca bentrokan antara petugas penjagaan Hermes Place dengan sejumlah Aliansi Ormas Islam Sumut yang membela keberadaan Mesjid Taqwa di Jl.Polonia Gang A beberapa waktu lalu, Pemko Medan melalui dinas TRTB, Rabu (20/11/2013) pagi membongkar bangunan tersebut.

Namun pembongkaran yang terindikasi bangunan tanpa IMB itu mengundang tanda tanya besar pihak Aliansi Ormas Islam.

Menurut Ketua Aliansi Ormas Islam Sumut Leo Imsar Adnan, hampir seluruh bangunan parkir Hermes Place Jalan Polonia Gang A telah melanggar aturan mengenai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan lagi, bangunan tersebut tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDaL-red) yang dimana salah satu isinya mendapatkan persetujuan warga sekitar bangunan.

Begitupun, pihak Aliansi Ormas mematuhi niat baik Pemko Medan yang memenuhi janjinya.

"Kita liat sajalah kinerja dinas TRTB ini, kami akan pantau terus. Karena sepengetahuan kami, IMB bangunan ini tidak jelas, AMDal-nya pun tidak dapat dipertanggung jawabkan," ungkap Adnan kepada MedanBagus.Com, Rabu (20/11/2013) saat memantau perubuhan bangunan parkir Hermes Place.

Adnan menambahkan, hendaknya Pemko Medan lebih jeli lagi jika ingin menerbitkan IMB. Jangan sampai muncul penolakan warga secar besar-besaran, baru mendapat respon dari berbagai pihak.

"Cobalah dari dulu Pemko Medan mendengarkan apa yang masyarakat keluhkan. Pasti peristiwa bentrokan kemarin itu tidak terjadi. Kami hanya mau membantu Pemko Medan menegakkan aturan, tidak lebih. Jangan peraturan itu berlaku untuk kalangan tertentu, namun lemah jika dihadapkan dengan pemilik modal," kesal Adnan. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas