post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba menyebutkan penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan di Kota Medan, baru dilakukan mulai minggu depan.

Sebelumnya mereka akan terlebih dahulu menggelar koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan, Panwaslu dan jajaran muspida kota Medan.

"Koordinasinya digelar besok (Kamis-red)," katanya, Rabu (20/11/2013).

Tamba menyebutkan, pembahasan tersebut akan difokuskan pada teknis penertiban baliho. Sebab, regulasi dan penetapan zona kampanye sebelumnya sudah disosialisasikan kepada masing-masing partai politik.

"Tinggal teknisnya, siapa yang menurunkan, bantuan peralatan yang dibutuhkan dan lainnya," ujarnya.

Penertiban baliho dan alat peraga kampanye bermasalah dilakukan sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Tujuannya yakni agar pemasangan alat peraga tersebut tidak merusak estetika kota. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa