post image
KOMENTAR
Peraturan daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan disahkan DPRD Medan akhir Deseber nanti. Perda tersebut diatur sanksi denda bagi pelanggarnya yakni denda perorangan maksimal Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau  umum maksimal Rp5 juta  dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.

Menurut Ketua Pansus Ranperda KTR, Juliandi, kalau seseorang itu merokok di tempat yang dilarang, dia dikenakan denda perorangan setelah sebelumnya mendapatkan teguran.

Kalau pengelola tempat kerja atau umum dimana seseorang itu merokok membiarkan saja tanpa adanya teguran berdasarkan penyelidikan, maka si-pengelola tempat dikenakan denda maksimal Rp5 juta.

"Begitu juga kalau si pengelola tempat dimana seseorang itu merokok sengaja membiarkannya serta memfasilitasi si perokok, maka dia dikenakan denda maksimal Rp10 juta," terang Juliandi.

Juliandi bilang, sanksi denda itu sangat perlu diberikan guna memberikan efek jera bagi setiap pelanggarnya.

"Harus ada efek jera bagi pelanggarnya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Beberapa daerah di Indonesia yang telah menerapkan Perda KTR ini juga memberlakukan sanksi denda. Kalau menuruti kemauan Pemko Medan, Perda ini tidak ada gunanya dan terkesan tidak serius karena hanya sanksi administrasi. Jadi, untuk apa diseminarkan, kalau hasilnya tidak maksimal," jelas Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Juliandi mengharapkan, instansi terkait dengan Perda tersebut harus mensosialisasikannya kepada masyarakat luas begitu Perda disahkan. Artinya, katanya, masyarakat harus tahu kalau Perda KTR itu ada dan sudah diberlakukan.

"Sosialisasi itu harus gencar dan rutin dilakukan baik melalui spanduk, selebaran, iklan, workshop, sarasehan maupun seminar. Kan biaya sosialisasi itu ada," pungkasnya. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas