Warga Kota Medan yang tidak merokok sepertinya akan bernafas lega, karena hak mereka sebagai warga negara yang berhak mendapatkan kesehatan akan segera terwujud.
Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan tidak lama lagi akan segera disahkan. Sebab, anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah selesai membahasnya.
"Kita targetkan Ranperda KTR ini bisa disahkan menjadi Perda selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Desember mendatang. Insya Allah itu bisa disahkan, sehingga pada Januari 2014 bisa diberlakukan," kata Ketua Pansus Ranperda KTR, Juliandi Siregar kepada MedanBagus.Com, Rabu (20/11/2013) sesaat lalu.
Dalam Perda itu diatur sanksi denda bagi pelanggarnya yakni denda perorangan maksimal
Rp50 ribu, denda bagi pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta
dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menyebutkan, dalam Perda KTR itu diatur tempat-tempat yang tidak boleh merokok seperti, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak dan angkutan umum.
"Itu sesuai dengan Pasal 50 Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menjadi acuan," katanya.
Bagi tempat kerja dan tempat-tempat umum, lanjut Juliandi, berdasarkan Pasal 51 PP No. 109 tahun 2012 itu diperbolehkan tetapi dengan persyaratan.
"Syaratnya, tempat kerja dan tempat-tempat umum itu harus menyediakan tempatnya yang berhubungan dengan udara luar," sebutnya. [ded]
KOMENTAR ANDA