Tuntut hak, sejumlah warga menutup akses jalan ke dua perusahaan, PT Cisadane Sawit Raya (CSR) dan PT Daya Labuhan Indah (DLI) di Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Aksi itu sudah lima hari berlangsung. Dampak aktivitas penutupan jalan menuju ke dua perusahaan perkebunan itu menyebabkan terganggungnya lalulintas pengangkutan hasil perkebunan.
Aksi dilakukan warga sekaitan belum terpenuhinya tuntutan agar pihak perusahaan segera menganti rugi lahan seluas 2.307,6 m2 milik keluarga Almarhum Syarifudin yang selama 24 tahun dijadikan akses jalan oleh pihak perusahaan.
Pantauan wartawan, warga sengaja membangun rumah semi permanen di tengah badan jalan di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, yang diklaim sebagai lahan milik keluarga almarhum Syarifuddin.
Akibatnya, truk pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit milik dua perusahaan tersebut tak dapat melintas sejak Kamis (14/11/2013) lalu.
"Ya, kita memang sengaja membangun rumah di lahan yang selama ini dijadikan jalan oleh pihak perusahaan. Karena lahan yang dijadikan jalan itu adalah sah milik keluarga kita almarhum Haji Syarifudiin," ujar Saiful Usdek, salah seorang keluarga ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut kepada wartawan.
Saiful mengatakan, kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik nomor 68. 2359/1987 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Bahkan, kata Saiful Usdek, kepemilikan lahan tersebut juga dikuatkan dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 29 Oktober 2013 yang menolak gugatan pihak PT CSR terkait sengketa lahan tersebut.
"Jadi sudah sangat jelas, lahan yang selama ini dijadikan jalan oleh pihak perusahaan itu adalah hak milik kami. Karena PTUN sendiri sudah menolak gugatan mereka," jelasnya.
Memang, kata Saiful Usdek, pihaknya dan pihak perusahaan sudah sempat melakukan mediasi terkait tuntutan ganti rugi lahan tersebut. Namun belum ada titik temu kesepakatan terkait ganti rugi lahan yang dijadikan jalan oleh pihak perusahaan tersebut.
"Karena pihak perusahaan hanya mau mengganti rugi sesuai NJOP, bukan sesuai nilai jual lahan. Makanya belum ada kesepakatan," ungkapnya.
Untuk itu, Saiful Usdek menekankan kepada pihak perusahaan agar segera mengganti rugi lahan tersebut sesuai dengan nilai jual lahan, agar aktifitas lalulintas truk-truk pengangkut hasil perkebunan dua perusahaan itu kembali lancar.
Sementara pihak PT CSR dan PT DLI belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait pemblokiran jalan tersebut. [jar|ded]
KOMENTAR ANDA