Tiga sindikat pencurian emas didudukan di pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution. Ketiga terdakwa masing-masing Arfansah Lubis als Bobby (27), Wanjaya alias Wawan warga Perumahan Martubung dan Faridibur als Farid (28) warga Jalan Brigjen Katamso.
Di ruang Cakra II, dalam sidang perdana itu, Jaksa membacakan dakwaan ketiganya. Oleh Jaksa, ketiganya didakwa melakukan pencurian sebanyak 47 emas London berbentuk lempengan senilai Rp 4 miliar di ruko milik korban bernama R Nababan (40). Kemudian dijual Arfansah Lubis (27) ke para penadah.
Dalam hal ini, terdapat barang bukti 4 unit kendaraan bermotor, 3 unit rumah, 1 TV, lemari, kulkas, dispenser, spring bed, mini compo, majicom. Selain itu, uang tunai sekitar Rp 300 juta rupiah dan perhiasan emas.
Sementara itu, pengungkapan kasus itu berawal dari penggerebekan pesta narkoba di Jalan Laubengklewang, Kecamatan Medan Kota. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan lima orang termasuk penadah hasil kejahatan tersebut.
Mereka adalah, Arfansah Lubis, Yulia Astuti, Faridibur als Farid, David Tinambunan alias Tulang Wanjaya als Wawan dan Rangga (DPO). Serta menemukan 1 ons sabu dan barang bukti lainnya untuk mengkonsumsi narkoba serta dua unit sepeda motor kawasaki ninja warior.
Para terdakwa beraksi di ruko merangkap kantor PT Rapala milik korban R Nababan (40), di Jalan Juanda No 101, Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota pada 8 Agustus sekira pukul 01.30 WIB lalu.
Dari dalam rumah merangkap kantor itu, para terdakwa mengambil emas dan 2 unit laptop.
Aksi pencurian itu dilakukan Arfansah dan Rangga dengan cara memanjat pohon besar di belakang ruko milik korban dan membongkar jendela di lantai II menggunakan obeng dan masuk ke dalam lalu mengambil dua unit laptop, kemudian kabur.
Akan tetapi, kedua terdakwa kembali melakukan aksinya pada Sabtu 10 Agustus sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Arfansah kembali masuk ke dalam ruko korban yang sedang dalam keadaan kosong melalui jendela yang sama dan mengambil brankas berisi 47 lempengan emas london yang ditaksir senilai Rp 4 miliar.
Setelah itu, terdakwa menjual hasil kejahatan menggunakan jasa 4 terdakwa lainnya. Sebagian dari uang kejahatan itu dibelikan ke sepeda motor dan rumah serta digunakan untuk foya-foya.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (26/11/2013), dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. [ded]
KOMENTAR ANDA