post image
KOMENTAR
Majelis Hakim diketuai Nelson J Marbun di ruang Cakra Enam, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Calo sekaligus penerima dana Bantuan Sosial, Aidil Agus dan Imom Saleh, Selasa (19/11).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut keduanya dengan dua tahun penjara, denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan kurungan.

Diruang Cakra VIII, Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, pemilik beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi belanja hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas 22 lembaga fiktif yang menerima dana bantuan tersebut sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,182 miliar.

Tidak hanya itu, terdakwa yang terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara.

Keduanya juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dimana Aidil Agus diwajibkan membayar UP sebesar Rp1,138 miliar serta subsider satu tahun kurungan.

Sementara terdakwa Imom Saleh diwajibkan membayar UP sebesar Rp1,044 miliar serta subsider satu tahun kurungan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan secara bergantian, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kedua terdakwa menjadi pengurus dari 22 lembaga penerima bantuan sosial dan bantuan hibah Pemprov Sumut Tahun 2010 dan 2011. Pada 2010, kedua terdakwa menerima dana bansos dari Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkemsos) sebesar Rp2,4 miliar, dan pada 2011 menerima dana bansos dari Biro Perekonomian sebesar Rp1,25 miliar.

Kedua terdakwa berganti-ganti peran dalam kepengurusan ke-22 lembaga/yayasan yang menerima dana bansos. Bila di satu lembaga Imom Saleh yang jadi ketuanya, Aidil Agus sebagai sekretaris.

Di lembaga lainnya, Aidil Agus yang jadi ketua, Imom Saleh jadi sekretaris atau bendahara. Ke-22 lembaga/yayasan itu namanya berbeda-beda dan tersebar di berbagai daerah di Sumut, tapi nama pengurusnya kedua terdakwa itu.

Setelah dana  cair dan ditransfer ke rekening lembaga/yayasan milik kedua terdakwa, mereka tidak menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan kegiatan seperti yang disebutkan dalam proposal masing-masing lembaga/yayasan tersebut.

Namun, dana tersebut dalam penguasaan kedua terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Ke-22 lembaga/yayasan tersebut juga diduga fiktif. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum