post image
KOMENTAR
Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan delapan orang tersangka dari 13 orang yang ditangkap saat penggerebekan markas perjudian di lokasi pemukiman padat penduduk Kampung Kubur Jalan Zainul Arifin Medan Petisah pada Sabtu (17/11/2013) malam.

"Kita melakukan penggerebekan di Kampung Kubur berdasarkan informasi masyarakat setempat. Informasi dan penggerebekan ini sudah yang kesekian kalinya dan kita melakukan penggeledahan di lima titik lokasi. Dari penggerebekan itu kami mengamankan 13 orang pelaku kejahatan praktik perjudian," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila Iptu Jama K Purba, Selasa (19/11/2013) sore.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pelaku, akhirnya petugas menetapkan delapan tersangka dan lima orang tidak terbukti.

"Kedelapan orang ini dua sebagai kasir dan selebihnya sebagai pemain. Sedangkan lima orang lagi tidak terbukti bersalah karena saat penggerebekan mereka tidak terlibat tapi kelima orang ini wajib lapor," ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 84 unit mesin jackpot, 4602 buah koin, uang kontan Rp 62 ribu, alat penghisap sabu, 5 gram sabu, timbangan elektrik dan ratusan plastik bungkusan sabu.

"Kita menyita banyak barang bukti, berupa mesin jackpot, koin, dan sabu," ucap Kasat.

Untuk omset perjudian lokasi yang digerebek ini, sambung Calvijn, mencapai puluhan juta rupiah perharinya. Dan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar judi dan pemilik mesin jackpot.

"Ini beromzet puluhan juta rupiah perhari. Kalau untuk bandar dan pemiliknya kita terus berupaya mengejar, siapa pun yang backup ini tetap kita buru," jawab dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara ini, para tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 Jo 55,56 subs pasal 303 bis KUHP. "Kita kenakan pasal judi," ungkapnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal