post image
KOMENTAR
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung menuntut Gilang Ginanjar bin Avon Suherman, selaku penyebar surat perintah sekte seks bebas di kalangan PNS Pemkot Bandung bulan April 2013, satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU Fauzan, menilai Gilang telah mencemarkan nama baik institusi pemkot, serta membuat pernyataan kontroversial di lingkungan masyarakat kota Bandung, saat berita tentang perintah sekte seks bebas beredar di media dan membuat surat perintah palsu.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Gilang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Istiningsih. Meski kasus ini mendapat perhatian publik, sidang agenda tuntutan kasus sekte seks bebas tidak banyak dipadati pengunjung.

Dalam tuntutannya, JPU menggunakan pasal 263 dan 311 KUhap tentang pencemaran nama baik serta pemalsuan surat perintah.

Kuasa hukum terdakwa Gilang, Tito Panjaitan, menyatakan dari tuntutan JPU kepada kliennya, membuktikan bahwa adanya peran pihak lain dalam kasus penyebaran sekte seks bebas melalui surat perintah dengan kop perpusatakaan daerah kota Bandung, yang menyatakan ada kegiatan sekte seks bebas.

"Ada peran pihak lain, yakni Reza yang harus dibuktikan penyidik untuk membuka kenapa Reza ikut membantu Gilang dalam penyebaran surat perintah sekte seks bebas tersebut," ujar Tito ditemui usai sidang di PN Bandung, Selasa (19/11).

Dalam tuntutan yang ditujukan JPU kepada kliennya, Tito menjelaskan jika JPU lebih melihat aspek psikologis klien saya. "Tuntutannya dibuat secara wajar, saya menilai JPU lebih melihat aspek psikologis sosok Gilang," paparnya.

Tito memaparkan, kliennya akan menyatakan pledoi atas tuntutan JPU tersebut pekan depan.

"Nanti di sidang pledoi akan kita gunakan hak jawab kita atas tuntutan JPU, serta harapannya pada kasus sekte seks bebas ini," papar Tito. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum