Masyarakat Sumatera Utara diajak untuk dapat bersama-sama terlibat mengawasi setiap bentuk kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd).
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam rangka meminimalisir praktek penyimpangan anggaran dan menjadikan kegiatan yang digulirkan lebih tepat sasaran.
Koordinator Provinsi Regional Management Consultant (RMC) I Sumatera Utara, Rusli Abdullah, mengatakan setiap kecamatan umumnya mendapatkan alokasi anggaran Rp 750 juta hingga Rp 3 miliar.
Dengan ragam bentuk kegiatan yang dapat didanai, mulai dari fisik, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga dukungan permodalan pengembangan usaha bagi kaum perempuan.
Hal ini berlaku di 299 kecamatan di 26 kabupaten di Sumatera Utara yang menjadi wilayah pelaksanaan program yang dananya bersumber dari APBN, APBD dan pinjaman Bank Dunia.
"Pemerataan pembangunan merupakan hak masyarakat dan PNPM Mandiri Perdesaan memfasilitasi terealisasinya hal tersebut. Untuk itu dibutuhkan pengawasan oleh setiap lini masyarakat agar pembagunan dapat tepat sasaran," ujar Rusli Abdullah dalam keterangan yang diterima MedanBagus.Com, Selasa (19/11/2013).
Selama tahun 2013, hingga Agustus terdapat 123 pengaduan dugaan penyalahgunaan dana PNPM MPd yang diterima oleh Regional Management Consultant (RMC) I Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut 61 di antaranya pengaduan melalui pesan singkat (SMS).
Sebanyak 14 pengaduan diterima melalui web, 21 lainnya ditemukan pada pelaksanaan supervisi dan email, telepon, tatap muka, media cetak maupun hasil audit.
Spesialis Penanganan Pengaduan dan Masalah RMC I Sumatera Utara, Rinaldi memaparkan, berdasarkan pengaduan yang diterima, penyelewengan diduga melibatkan camat sebanyak 2 laporan, fasilitator/konsultan 11 laporan, Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kecamatan (PJOK) 2 laporan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) 11 laporan dan yang diduga dilakukan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebanyak 8 laporan.
Dari jumlah pengaduan tersebut pula, 23 di antaranya telah ditetapkan sebagai masalah. Untuk ditindaklanjuti dalam rangka mendorong penyelesaian masalah.
Dimulai dari musyawarah oleh masyarakat yang bila tidak dapat diselesaikan secara tuntas, dapat ditingkatkan melalui jalur hukum formal (polisi, kejaksaan dan pengadilan).
"Total nilai kerugian masayarakat yang terjadi telah mencapai Rp 5,748 miliar, dimana Rp 3,205 miliar telah dikembalikan dan masih terdapat Rp 2,543 miliar dana yang belum dikembalikan," papar Rinaldi.
Angka yang telah teridentifikasi tersebut diperkirakan masih akan meningkat seiring dengan meningkatnya partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan.
Masyarakat dapat melaporkan langsung melalui SMS ke 082112109495, 085710301234 atau 081360596699. Juga dapat dilaporkan melalui email pengaduan@ppk.or.id atau pengaduan@nmc.ppk.or.id dan pengaduansumut@yahoo.com atau ppk_prov_sumut@yahoo.co.id.
Selain dalam rangka melaporkan setiap dugaan penyimpangan, masyarakat juga dapat mendapatkan informasi pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dengan mengunjungi laman www.pnpm-perdesaan.or.id.
Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti melalui standar penanganan masalah yang ada. Dimulai dari verifikasi awal, penetapan bentuk masalah hingga sanksi yang akan diberlakukan. [ded]
KOMENTAR ANDA