Hukuman terhadap bandar narkoba yang dijatuhkan oleh perangkat hukum, seakan tak memberi efek jera. Ini terlihat dari profil Tri Sudarmoko alias Moko (48). Gembong besar narkoba Sumatera Utara itu, berulangkali ditangkap karena edarkan narkoba, namun tetap saja punya kekuatan untuk mengendalikan bisnis narkoba dari LP Tanjunggusta. Kenapa bisa?
Tri Sudarmoko alias Moko terakhir kembali menjadi target Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena terseret dalam penemuan 2,1 Kg Sabu dan 11.400 ribu butir ekstasi yang disita dari Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta.
Dari rumah itu, BNN menahan dua kaki tangannya, Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin
alias Nanang (33).
Siapa sebenarnya Tri Sudarmoko? Mengapa setiap kali ditahan tetap bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi?
Dari data yang dimiliki MedanBagus.Com, Tri Sudarmoko alias Moko merupakan mantan anggota Direktorat (Dit) Polisi Perairan dan Udara (Airud) Polda Sumut berpangkat terakhir Bripka.
Setelah bermasalah di Polair, tersangka kemudian dimutasi ke Denma Polda Sumut dan akhirnya dipecat pada 2009 pada masa Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), dipimpin Brigjen Pol Badrodin Haiti.
Pemecatan dilakukan setelah terpidana ini ditangkappetugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan pada 8 Oktober 2009 lalu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-Sabu sebanyak 4, 40 Kg dari Penang, Malaysia.
Usai menjalani masa hukumannya, terpidana Moko bukannya tobat, tapi kembali melakukan aksinya sebagai bandar narkoba. Bahkan dia menjalankan binisnya dari dalam Lapas Tanjunggusta.
Moko bergabung dengan jaringan pengedar narkoba di Lapas, atas hal itu Moko yang menjadi napi LP Tanjung Gusta Medan kembali divonis 6 tahun.
Belum selesai masa hukumannya, BNN kembali menetapkannya sebagai tersangka dan diadili kemudian kembali divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam perkara pencucian uang dari transaksi narkotika.
Hingga akhirnya, pada Kamis (14/11/2013), BNNP Sumut kembali menangkapnya dan mengamankan 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.
Untuk hal ini, Moko dijerat Pasal 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA