Pelantikan Ketua DPW PKB Sumut, Ance menjadi Anggota DPRD Sumut Pengganti Antar Waktu (PAW) terancam gagal, Pasalnya, Pasiruddin Daulay yang akan digantikan Ance, saat ini sedang mengajukan gugatan ke PTUN terkait pemecatannya sebagai anggota PKB.
Informasi yang diperoleh, sejumlah fraksi di DPRD Sumut masih mempertanyakan kronologis proses PAW terhadap Pasiruddin Daulay karena Pasiruddin ternyata tercatat masih menjadi Caleg DPR-RI dari PKB pada Pemilu 2014 .
"Inikan aneh, Pasir di PAW karena dipecat dari keanggotaan di PKB, tapi disisi lain Pasiruddin Daulay masih tercatat sebagai Caleg DPR-RI dari PKB," ujar seorang Anggota DPRD Sumut yang namanya enggan disebutkan.
Tidak seperti pergantian PAW Anggota DPRD Sumut lainnya, contohnya pergantian Idealisman Dachi berjalan dengan lancar sebab kronologisnya jelas dan tidak ada persoalan sebab Idealisman Dachi pindah Partai dari Hanura dan Gerindra.
"Nah terhadap Pasiruddin Daulay inikan berbeda satu sisi dirinya dipecat dari PKB, tapi di posisi lainnya Pasiruddin Daulay masih tercatat sebagai Caleg DPR-RI dari PKB," ujarnya.
Sementara dari data diperoleh wartawan, Pasiruddin Daulay SE masih tercatat di dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR-RI dari PKB Dapil Sumut I nomor urut delapan.
Sedangkan terkait proses PAW terhadap Pasiruddin, Mendagri sudah memberhentikan Pasiruddin Daulay SE dengan SK Nomor 161.12-6638 Tahun 2013 tertanggal 12 September 2013. [ded]
KOMENTAR ANDA