Istri Supir Travel ini hanya dapat menangis ketika, Majelis Hakim memutuskan suaminya Panaekan Hasibuan als Naek als Niken dipenjara 18 bulan penjara. Dengan mata berkaca-kaca, Mira panggilan wanita berkerudung merah ini memohon kepada majelis Hakim untuk membebaskan suaminya dari jerat hukum.
"Suami saya tidak bersalah pak," ujar Mira usai mendengarkan putusan yang diberikan oleh Hakim kepada Suaminya.
Mendengar keluhan tersebut, majelis hakim diketuai SB Hutagalung, menyarankan agar terdakwa melakukan banding. Saat itu terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rahma menjawab akan pikir-pikir.
Di luar persidangan, Mira bersama kuasa hukum yang mendampingi suaminya, mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan dan kronologis peristiwa. Dimana menurutnya suaminya hanyalah korban dengan imbalan kecil dan tak sebanding dengan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada suaminya.
"Dia cuma korban. Peristiwanya itu terjadi pada Juni lalu, dia disuruh sama Agung terdakwa juga cuman berkasnya terpisah, untuk mengantarkannya menjumpai penggadai yang mau membayar mobil. Suami saya percaya jika itu mobil Agung karena suami saya diajak untuk melihat-lihat showrom dan tempat bengkel yang diakui Agung itu punya dia. Nggak ada curiga suami saya diantarkannyalah Agung menjumpai penggadai, dengan bayaran Rp 300 ribu," keluh Mira.
Lanjutnya, usai mengantarkan Agung, suaminya malah ditangkap dan kemudian diadili.
"Itulah ntah kenapa, besoknya suami saya ditangkap katanya penadah. Padahal suami saya nggak tahu apa-apa. Sampai akhirnya diadili di PN Medan," urainya.
Menurutnya, perangkat hukum mendzholimi suaminya, karena menghukum bersalah suaminya dan membebaskan pelaku yang sebenarnya.
"Suami ku didzholimi, dia yang tak tahu dijadikan terdakwa. Sementara yang betul-betul menjadi penadah malah dibiarkan aja keluar bebas oleh polisi, malah dibilang DPO, padahal penangkapannya sama dengan suami saya," ujar Mira.
Mira mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tidak jeli. " Akibat putusan hakim, suami saya ditahan. Lima anaknya masih kecil-kecil mau makan apa. Saya nggak bisa untuk kerja anak saya paling kecil masih bayi. Selama satu tahun lebih ini gimanalah nasib kami," ratap Mira.
Sebelumnya, Naek yang berprofesi sebagai Supir Travel ini dituduh melakukan penggelapan bersama Agung. Dia dikenakan pasal 372 KUHPidana. Hukuman Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya 3 tahun bui.
Pasalnya, peristiwa terjadi pada Juni 2013, saat itu terdakwa diminta untuk mengantarkan Agung Sutiono Putro untuk berjumpa dengan Ponimin als wak min (DPO), dengan alasan menggadaikan mobil milik Agung.
Untuk upah mengantarkan tersebut Naek diberi imbalan Rp 300 ribu rupiah. Namun, naas Agung ternyata menggadaikan mobil rentalan yang bukan miliknya. Akibatnya polisi menangkap Agung dan Naek dan menjeratnya sebagai terdakwa. [ded]
KOMENTAR ANDA