Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara, ternyata baru 16 diantaranya yang sudah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye luar ruang atau sering disebut dengan zona kampanye.
Hal ini terungkap saat digelarnya Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu 2014 se Sumut di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan, Senin (18/11/2013).
"Sampai saat ini baru 16 daerah yang sudah menetapkan zona kampanye, makanya kita minta agar pemerintah daerah lainnya segera menetapkan hal tersebut," kata Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Gatot menyebutkan, rapat koordinasi ini merupakan gagasan dari KPU dan Bawaslu Sumut selaku penyelenggara Pemilu. Dimana mereka mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak mereka agar segera menetapkan zona kampanye di daerahnya masing-masing.
"Sebab KPU dan Bawaslu tidak bisa memberi tindakan jika didaerah tersebut belum ditentukan zona kampanye tersebut," ujarnya.
Data yang didapatkan 16 daerah yang telah menetapkan Zona Kampanye tersebut antara lain Medan, Tanjung Balai, Nias Selatan, Sibolga, Toba Samosir, Serdang Bedagai, Padang Sidimpuan, Nias Utara, Tebing Tinggi, Labuhan Batu, Gunung Sitoli, Nias, Samosir, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Barat. Sedangkan 17 lainnya masih belum menetapkannya.
"Kita minta sesegera mungkin hal ini agar dilakukan," Gatot menambahkan. [ded]
KOMENTAR ANDA