Sidang dugaan kasus korupsi Direktur Utama Azzam Rizal, yang merugikan Negara Rp 5 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11/2013).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan saksi Seketaris Dewan Pengawas PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi, Drs Abu Hanifah Siregar.
Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan jika tindakan terdakwa Azzam Rizal yang melakukan kerjasama dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) untuk melakukan pengutipan tagihan rekening air tahun 2011 menyalahi aturan Kepres No54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Keputusan Direksi No81 Tahun 2007.
"Tagihan rekening air itu melalui Koperasi. Padahal hal itu harus melalui proses tender. Nyatanya penarikan itu dilakukan oleh Koperasi bentukan PDAM sendiri. Itu sudah melanggar aturan. Sementara kami Dewan Pengawas tidak mengetahuinya," kata Abu Hanifah.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, Abu Hanifah menjelaskan pada 14 April 2011, Dewan Pengawas melakukan rapat bersama Direksi PDAM Tirtanadi dan Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Provinsi Sumut. Berdasarkan hasil rapat itu, diperoleh kesimpulan agar penarikan pengutipan tagihan rekening air tersebut ditiadakan.
Dewan Pengawas juga meminta agar pembagian fee sebesar Rp1,1 miliar perbulan yang dilakukan Azzam Rizal juga dibatalkan.
"Dalam rapat itu banyak yang dibahas. Lalu ada masalah fee yang dikeluarkan terdakwa sebesar Rp1,1 miliar perbulan. Masak Dirut yang menentukan pembagian fee nya. Mana boleh itu. Yang jelas dia (terdakwa) melanggar peraturan. Itu koperasi ecek-ecek. Udah bermasalah direksi ini. Makanya hasil rapat, kami minta supaya itu semua ditiadakan. Apalagi kebijakan yang dilakukannya juga tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas, mana boleh itu," ungkapnya.
Lanjutnya, meski telah mendapat peringatan dari Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi, terdakwa tetap menandatangani perpanjangan kontrak kerjasama penagihan rekening air pelanggan dengan Kopkar.
"Terdakwa ini termasuk kami Dewan Pengawas yang mengangkatnya. Temuan yang dibicarakan itu sejak terdakwa ini dilantik. Nyatanya kerjasama itu tetap berlanjut dengan Kopkar. Padahal sudah ada peringatan dari Dewan pengawas," terangnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menjerat terdakwa Azzam Rizal dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menyatakan Azzam Rizal telah melakukan korupsi dana penagihan rekening air tahun 2011 dan pengeluaran kas koperasi karyawan di PDAM Tirtanadi.
Perbuatan itu dilakukannya untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp5.004.637.000, dari kerugian negara senilai Rp5.277.714.368. Atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar. [ded]
KOMENTAR ANDA