Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Syarief Gunawan meminta agar KPU memberikan gambaran yang jelas mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang diperbolehkan.
Permintaan ini disampaikan mengingat dalam peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang zona pemasangan alat peraga luar ruang atau zona kampanye, masih banyak menimbulkan perdebatan.
Ia mencontohkan soal alat peraga kampanye milik caleg yang terpasang pada kendaraan dan dibawa saat beribadah, merupakan area yang membingungkan.
Sebab secara aturan alat peraga kampanye dilarang terpasang pada rumah ibadah maupun bangunan milik pemerintah dan BUMN/BUMD.
"Kalau yang namanya ketentuan jelas, jadi kita enak menindaknya, mobil bergambar caleg dibawa ke rumah ibadah gimana, wilayah parpol itu gimana kalo nggak boleh biar kita larang," katanya usai menggelar Rapat Koordinasi Pemilu jajaran KPU dan Bawaslu serta Muspida di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/11/2013).
Kapolda menyebutkan wilayah-wilayah seperti ini masih perlu dijelaskan dalam aturan KPU. Sehingga, selain memberi kemudahan untuk menindak bagi petugas berwenang, masyarakat juga mudah untuk mengetahui hal yang salah dan benar dalam pemasangan alat peraga tersebut.
Tidak jelasnya pengaturan yang mengatur hal-hal ini menurutnya akan menjadi pemicu masalah dalam pemilu.
"Pemilu kemarin saat berlangsung masih ada gambar yang terpasang, siapa yang tanggung jawab coba, ini juga kan rawan memicu konflik," ujarnya.
Unsur Muspida Plus serta Jajaran KPU dan Bawaslu Sumut menggelar Rapat Koordinasi Pemilu 2014 di kantor Gubernur Sumut, Di Jalan Diponegoro, Medan.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho tersebut disepakati agar penyelenggaraan pemilu 2014 di Sumut harus dilakukan sebaik-baiknya. [ded]
KOMENTAR ANDA