Sidang perkara korupsi di tubuh PT PLN Pembangkit Sumatera bagian Utara (Kitsbu) kembali digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan, Senin (18/11/2013).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dihadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Manager Produksi, Fahmi Rizal Lubis, Mantan Manager Perencanaan, Edward Silitonga dan Ketua Panitia Pengadaan Barang, Robert Manyuzar.
Sarifuddin Damanik, anggota Panitia Pengadaan Barang yang dihadirkan jaksa, dalam kesaksiannya memojokkan para pejabat PLN yang duduk sebagai terdakwa.
Menurutnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dua unit flame tube DG 10530 dilakukan Ketua Panitia Pengadaan Barang dengan harga berbeda dari harga yang ditawarkan PT Siemen Indonesia.
"Jadi anggota tidak ikut serta secara langsung, hanya mengetahui setelah HPS disusun ketua panitia p engadaan barang (Robert Manyuzar). Lalu diparaf," ujar Sarifuddin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oky Setiawan.
Dengan hal itu, lanjutnya, Ketua Panitia menurunkan harga dari yang telah ditentukan. Namun ketika ditanya kenapa harga yang diturunkan, Sarifuddin Damanik tidak dapat menjelaskan kenapa harga tersebut dapat ditekan lebih rendah dari harga yang ditawarkan pihak PT Siemen Indonesia tersebut.
Keterangan Sarifuddin diaminkan oleh saksi lainnya, yakni Efendi Butar butar. Karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) itu mengaku hanya melihat dari HPS yang telah dibuat Ketua Panitia.
"Saya hanya membaca hasil analisa yang telah selesai dan bukan ikut serta di dalam merumuskan. Setelah membaca hasil rumusan dari ketua panitia, saya langsung melakukan paraf terhadap HPS tersebut," ujarnya.
Menurutnya, dalam membuat HPS untuk pengadaan flame tube 10530 tersebut, panitia hanya mengacu pada faxmili yang dikirim PT Siemens Indonesia ke panitia.
Faximili tersebut berisikan informasi harga flame tube DG 10530. Namun, PT Siemens tidak menjelaskan flame tube dengan spesifikasi DG 10530 sudah tidak diproduksi lagi.
"HPS itu dirumuskan oleh Ketua Panitia Pengadaan Barang dan kemudian kita setujui," jelasnya. Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis kemudian kembali menunda sidang hingga Rabu (20/11) depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga tersangka Rizal Fahmi Lubis, Robert Manyuzar, dan Edward Silitonga telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Produksi), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa) dan Edward Silitonga (mantan Manager Perencanaan) bersama Albert Pangaribuan (mantan GM PT PLN Kitsbu) dan Ferdinan Ritonga (mantan Pemeriksa Mutu Barang), didakwa telah merugikan negara pada proyek pengadaan flame tube DG 10530 merek Siemens.
Kerugian terjadi setelah onderdil itu tidak sesuai kontrak sehingga tidak bisa digunakan. Begitupun, PLN tetap melakukan pembayaran kepada CV Sri Makmur, sehingga merugikan negara Rp 23,6 miliar. [ded]
KOMENTAR ANDA