Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, menegaskan, 2,1 Kg Sabu dan 11.400 ribu butir ekstasi yang disita dari Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta.
Dari hasil pantauan selama dua bulan itu, diketahui pengendalinya adalah terpidana Tri Sudarmoko alias Moko (48). Dirinya dijemput dari Lapas Tanjung Gusta.
Laki-laki ini sebelumnya sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam perkara pencucian uang dari transaksi narkotika.
Sedangkan dua kaki tangannya, Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33) ditangkap di rumah Ardieyatun di Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan.
"Mereka ditangkap Kamis (14/11/2013) lalu. Dari tangan mereka diamankan sekitar 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi. Saat kita tangkap, mereka sedang memilah-milah dan menimbang sabu-sabu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNP) Sumut Kombes Rudi Tranggono di kantor BNP Sumut Jalan Megawati/Halat, Medan, Senin (18/11/2013) sore.
BNN dan BNP Sumut terus mengembangkan tangkapan ini. Sejauh ini baru keempat orang ini yang diamankan. Menurut Rudi, belum ada bukti keterlibatan pegawai Lapas.
"Memang MK memilik ponsel sehingga bisa memesan langsung narkotika dari Malaysia. Jaringan ini setidaknya sudah beroperasi selama 6 bulan," jelanya.
Selain keempat orang ini, BNN dan BNP juga menyita barang bukti berupa 8 unit mobil yang diduga dibeli dari hasil dari transaksi narkoba.
Selain itu, petugas mengamankan sejumlah sepeda motor, uang tunai Rp32,8 juta, 2 timbangan elektrik, 1 kalkulator, 5 unit handphone, dan alat isap sabu-sabu.
Sejumlah bukti setoran dan buku tabungan juga turut diamankan. "Sedang kita kembangkan tindak pidana pencucian uangnya," jelasnya.
Rudi menambahkan para pelaku sementara akan dijerat dengan Pasal 112 jo 114 jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA