Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, mengamankan 2,1 kilogram sabu-sabu dan 11.400 ribu butir ekstasi dari hasil penggerebekan di Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, BNNP juga menangkap dua tersangka, Ardieyatun alias Dede (39) dan Kalamuddin alias Nanang (33). Keduanya ditangkap dari Perumahan Grand Puri No 25 Jalan Pasar IV, Marelan, Medan, Kamis (14/11/2013) lalu.
Demikian hasil paparan Kepala BNNP Sumut, Kombes Rudi Tranggono di kantor BNP Sumut Jalan Megawati/Halat, Medan, Senin (18/11/2013) sore.
"Saat kita tangkap, mereka sedang memilah-milah dan menimbang sabu-sabu," ujar Rudi Tranggono.
Rudi bilang, dari penyelidikan yang dilakukan, narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut didatangkan dari Malaysia dan telah diedarkan di sejumlah daerah.
Ia mencontohkan ekstasi yang awalnya didatangkan 20 ribu butir dan telah diperjualbelikan, sehingga tersisa 11 ribu butir.
Pihaknya menduga bisnis narkoba tersebut telah dijalankan sekitar satu tahun. "Kasus ini sudah kami selidiki sekitar empat bulan," ucapnya.
Dari penyelidikan lebih mendalam, peredaran narkoba yang dijalani tersangka itu dikendalikan salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial Mk.
"Mk sudah kita amankan dari Lapas Tanjung Gusta untuk diperiksa," katanya, menegaskan. [ded]
KOMENTAR ANDA