Kesal dengan persoalan Korupsi yang melibatkan Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Ndruru dan Ketua DPRD Kabupaten Nisel, Effendi alias Te Sheng Hian yang terkesan di peti-es-kan, puluhan mahasiswa mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Nias Sumatera Utara (BMNIS), melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (18/11/2013).
Mereka meminta agar Kejatisu segera mengusut dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi wakil Bupati Hukuasa Ndruru dan Ketua DPRD Nisel, Effendi alias Te Sheng Hian yang kini belum juga dilakukan penahanan.
Kejatisu dinilai gagal dan lamban untuk menangkap dan menahan pelaku korupsi di Nisel, dimana hingga saat ini Kejatisu belum menahan tersangka korupsi di Nisel.
"Kejatisu loyo hukum, banci dan mandul dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan 2 tersangka dan menduga kalau pihak kejatisu telah menerima uang Rp 10 miliar untuk menutup pengusutan kasus tersebut," ujar Dataoni Tafonao selaku koordinator aksi.
Para mahasiswa juga mendesak kejatisu untuk menangkap dan mengadili Effendi/Te Sheng Hian dalam kasus penyelewengan APBD Kab. Nisel 2007-2010 dan Hukuasa Ndruru kasus pemotongan bencana alam Nisel yang sudah terbukti sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejatisu nomor: Print-19/N.2.1/Fd.1/04/2013 tanggal 18 April 2013 yang menyatakan kalau status Hukuasa Ndruru sebagai tersangka yang menyebabkan kerugian negara sebesar 400 juta.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Chandra Purnama membantah mendiamkan kasus tersebut, apalagi menerima uang Rp 10 miliar untuk menghentikannya.
Pihaknya mengaku tengah melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Kasus ini tidak dihentikan. Kita terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dari saksi-saksi mulai dari pengembangan SKPD Dinas PU dan Pendidikan dan masih menunggu hasil tim audit dari BPK," terang Chandra.
Usai mendapat penjelasan dari Kejatisu, massa pun membubarkan diri. [ded]
KOMENTAR ANDA