Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menyidangkan SNF, seorang anggota TNI berpangkat Sersan dua (Serda) karena sering disersi. Usut punya usut, rupanya dia memiliki kelainan seks alias gay alias homoseksual.
Alasan sering disersi itu lantaran SNF malu dengan rekan satuannya yang mengetahui kesukaannya, menyukai sesama sejenis alias laki-laki.
Hal ini terungkap dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (16/11/2013).
"Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin karena merasa malu dan minder atas sikap dan perilakunya sendiri yang mempunyai sifat kelainan yaitu suka sama sejenis/laki-laki," kata oditur militer yang menyidangkan perkara ini.
Kisah Serda SNF yang menjadi anggota militer TNI AD pada 2008 melalui Secaba PK 15 ini berawal tak lama setelah dilantik dengan pangkat Serda. Terhitung sejak 15 Juni 2012, Serda SNF meninggalkan kesatuannya selama 42 hari.
Awalnya, Serda SNF meminta izin kepada komandannya untuk menunggui ibunya yang sakit di Bandung. Sejak saat itu, SNF tiba-tiba menghilang berhari-hari.
Selidik punya selidik, Serda SNF hanya bermain-main di rumah kakaknya di Subang. Kemudian, dia kembali mengulangi serupa berkali-kali.
Dua kasus inilah yang mengantarkannya duduk di kursi pesakitan. Pada 7 Februari 2013 sang Serda dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Militer II-9 Bandung. Majelis hakim juga memecat serda yang pernah ketilang karena tidak membawa STNK.
Namun majelis hakim tidak sependapat jika pemecatan itu karena Serda SNF homoseks. Pemecatan lebih karena dia sering disersi. Putusan ini dikuatkan oleh majelis tingkat banding dengan mengurangi lamanya hukuman penjara.
"Mengubah putusan sekedar mengenai pidana sehingga menjadi 5 bulan penjara/ Menguatkan putusan untuk selebihnya," putus majelis yang terdiri dari Kolonel Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Deddy Suryanto dan Kolonel Mahmud pada 24 April 2013 lalu. [ded]
KOMENTAR ANDA