post image
KOMENTAR
Penyidik Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut akhirnya berhasil menuntaskan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Samosir, dr Haposan Siahaan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan Keluarga Berencana (KB) senilai Rp4,9 Miliar.

BAP mantan orang nomor satu di instansi kesehatan di Toba Samosir itu telah dinyatakan lengkap (P-21, red) oleh jaksa peniliti Kejati Sumut.

"Berkas Haposan Siahaan sudah dinyatakan P-21 (lengkap, red). Pelimpahan tahap dua (pelimpahan orang dan barang bukti, red) sudah dilakukan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara tersangka Ridwan Winata sedang dalam penanganan oleh pihak Kejati Lampung," jelas Kanit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Jadiaman Sinaga, kepada wartawan, Jumat (15/11/2013).

Dia menerangkan, Haposan Siahaan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut.

"Pelimpahannya hari Senin (11/11) kemarin. Yang kita serahkan barang bukti uang Rp110 juta dan berkas tersangka. Sedangkan Alkesnya tidak, karena bisa digunakan. Haposan disangkakan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) yang diketahui dari hasil penghitungan sendiri (HPS). Ternyata, Haposan menggunakan HPS milik rekanan yakni Ridwan Winata. Seharusnya Haposan melakukan survei harga dilapangan ke distributor. HPS itu diterima dari rekanan dan di copy langsung," jelas Sinaga.

Untuk kerugian negara di Kabupaten Tobasa, kata Sinaga, berkisar sebesar Rp4,9 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp9 miliar. "Kabupaten Tobasa mendapat anggaran Rp9,9 miliar sedangkan pagu anggaran Rp 10 miliar," paparnya.

Meski telah melimpahkan BAP Haposan, Sinaga menegaskan, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan adanya aliran fee anggaran proyek itu ke sejumlah pejabat di Pemprovsu.

"Menurut keterangan kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tobasa, Haposan Siahaan dan Ridwan Winata, yang merupakan rekanan dalam proyek itu, mengakui adanya bagi-bagi dana. Itu yang masih kita telusuri," tambahnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum