post image
KOMENTAR
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari tujuh jam, mantan Kepala Sektor Pembangkit Belawan , Ermawan Arif Budiman resmi ditahan oleh Kejari Medan, Jumat (15/11/2013).

Tersangka ditahan atas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine GT-12 senilai Rp 23 94 Milliar pada tahun 2007. Tersangka tetap ditahan meski semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan penahanan.

Tersangka yang saat itu didampingi Penasehat Hukum dan keluargannya, diperiksa sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 17.00 WIB. Usai diperiksa di ruang jaksa fungsional, Tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Semula, Ermawan yang saat ini menjabat sebagai Manajer Senior Pengembangan Inovasi dan Kemitraan PLN (PUSDIKLAT) Jakarta, keberatan ditahan karena pihak perusahaan PLN dan keluarga siap memberikan jaminan.

Namun usulan ini ditolak Ketua Tim Penyidik kejaksaan Rehulina Purba SH dan Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution SH, karena apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan berlaku.

Jufri Nasution menjelaskan, Ermawan yang kini menjadi salah satu pimpinan PT PLN di Jakarta itu datang untuk memenuhi panggilan kedua, sementara pada panggilan pertama tersangka tidak hadir dengan alasan sakit.

"Jadi penahanan itu wajib kita lakukan. Untuk mempermudah proses penyidikan," terang Jufri.

Tersangka ditahan atas dugaan korupsi pengadaan pemasangan Flame Turbine GT-12 di Belawan. Saat itu posisi tersangka merupakan Manager yang bertanggung jawab dan direksi dalam pengawasan mutu dan barang.

Sementara itu, keberatan tersangka atas penahanan disampaikan penasehat hukum tersangka, Muniar Sitanggang dan Ronni SH. Dimana tersangka merasa kecewa dengan pihak kejaksaan yang tetap melakukan penahanan meski ia telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Kejari Medan memasukan nama Ermawan dalam daftar para tersangka dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Ermawan turut bertanggungjawab karena mengetahui, bahwa pada kegiatan itu, barang yang akan digunakan berupa flame turbine tidak sesuai dengan spesifikasi yang dianggarkan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum