post image
KOMENTAR
Pengamat Sosial Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Arifin Saleh Siregar, menyebutkan salah satu kekuatan yang bisa digunakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut adalah Media Massa.

Hubungan yang baik antara Bawaslu dengan media menurutnya akan efektif untuk menutupi kelemahan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, apalagi mereka hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang ditemukan.

"Kalau hanya rekomendasi kan belum kuat, namun kewenangan Bawaslu memang hanya itu tanpa memiliki kewenangan untuk mengeksekusi. Kalau menjalin hubungan dengan media, maka rekomendasi tersebut akan menjadi konsumsi publik yang akan berdampak secara langsung," katanya, dalam diskusi dengan media di Kantor Bawaslu Sumut, di Jalan Sei Bahorok, Medan, Jumat (15/11/2013).

Sementara itu salah seorang praktisi media, Rizal Surya menyebutkan hubungan antara Bawaslu dengan media massa tidak boleh langsung dimaknai bahwa media massa akan menjadi corong bagi Bawaslu unuk menyampaikan setiap rekomendasi mereka.

Hubungan seperti ini, bahkan menurutnya harus sejalan dengan fungsi masing-masing, dimana media massa juga harus selektif menyaring dan menyampaikan informasi.

Bahkan Bawaslu juga harus tetap dikritik jika tidak mampu menjalankan fungsinya.

"Jadi hubungan yang baik itu bukan bersifat searah," ujarnya.

Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Penyelesian Sengketa, Herdie Munthe mengakui kelemahan dari Bawaslu yakni tidak adanya kewenangan eksekusi bagi pelanggaran yang mereka temukan.

Sehingga menurutnya, alternatif seperti menjalin hubungan dengan media akan menjadi masukan yang efektif.

Ia mencontohkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15/2014 yang mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye, ternyata peran dan fungsi Bawaslu hanya bersifat memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang ditemukan.

Sementara untuk eksekusinya tetap harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

"Aturannya memang seperti itu di undang-undang dan PKPU yang ada. Kewenangan penindakan itu ada di pemerintah daerah dan aparatnya, sementara kami hanya bisa mengeluarkan rekomendasi," sebutnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa