post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut inisiator Hak Angket Century, Muhammad Misbakhun, penahanan Budi Mulya ini mempunyai implikasi guliran karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam Struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia, ada Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur BI. Dan Dewan Gubernur Bank Indonesia, sesuai dengan UU Bank Indonesia, mempunyai sifat kolektif kolegalial, dan bertangggungjawab yang bersifat kolektif.  Saat keputusan Pemberian FPJP, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Boediono, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Sementara Deputi Gubernur Senior dipegang oleh Miranda S Goeltom.

Kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat, (15/11/2013), Misbakhun mengatakan bahwa ia yakin penetapan Budi Mulya yang dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, yaitu Sri Mulyani Indrawati dan sekretaris KSSK Raden Pardede.

"Dengan ditetapkannya Budi Mulya, maka dengan melihat sifat kolektif kolegalial tersebut, maka peluang Miranda S. Gultom untuk ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh KPK menjadi terbuka, sebelum arah penetapan tersangka tersebut menuju Boediono," ungkap Misbakhun.

Misbakhun mendorong DPR untuk segera mempesiapkan sebuah langkah konstitusional untuk melakukan impeachment terhadap Wakil presiden Boediono. Sebab langkah penangkapan oleh KPK tersebut harus diantisipasi sejak awal secara ketatanegaraan oleh DPR.

"Sehingga sebuah sidang istimewa MPR pemberhentian Wakil presiden harus dilakukan," demikian Misbakhun. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum