post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut tercatat memutuskan tiga gugatan sengketa pemilihan umum sebelum berakhirnya jadwal penyelesaian sengketa kemarin, Rabu (14/11/2013).

Dari 3 sengketa yang diputuskan, 1 diantaranya diterima yakni gugatan Partai Demokrat atas caleg Tahan Manahan Panggabean, sedangkan 2 gugatan lainnya ditolak masing-masing atas nama Hadirat Manao yang diajukan oleh PAN dan Jakir Usin yang diajukan oleh Partai Nasdem.

"Sejak dilantik, 17 Juli 2013, kami langsung menangani tiga perkara, dan seluruhnya sudah diputus," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pelanggaran dan Penindakan Herdi Munte, Jumat (15/11/2013).

Dengan berakhirnya masa penyelesaian sengketa DCS dan DCT tersebut, Herdie menyebutkan mereka akan langsung berkonsentrasi terhadap pengawasan lainnya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan mereka akan kembali menerima pengaduan seputar penyelenggaraan pemilu.

"Kalau pengaduan dalam kasus lain tetap kita terima," ujarnya. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa