Sulitnya mencari pekerjaan sulit dan untuk memenuhi kebutuhan hidup, Hendra Hutauruk (26) dan Bendi Siregar (30) mengaku terpaksa harus berprofesi sebagai penjual narkoba jenis ganja.
Akibat pekerjaan yang dilakoninya, keduanya terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Medan Area, Kamis (14/11/2013) sore.
Salah seorang tersangka, Hendra mengatakan, dirinya hampir setahun ini melakukan pekerjaan haram tersebut.
"Barang haram itu kami dapat dari seseorang bernama Andi untuk dijualkan bang," ujar warga Jalan Bromo, Gang AR Hakim Lorong Makmur No 27 itu.
Sementara itu, Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Mata mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu warung Jalan Bromo, Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area. Dari tangan keduanya, petugas menyita daun ganja kering sebanyak 11 amplop kecil.
"11 amplop yang disembunyikan kedua pria pengangguran itu ditemukan di lubang dinding tembok," terang orang nomor satu di Polsekta Medan Area ini.
Untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria itu beserta barang bukti diboyong ke Mapolsekta Medan Area. [ded]
KOMENTAR ANDA