post image
KOMENTAR
Bakal calon legislatif dari Partai Nasdem untuk DPRD Kota pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang dipastikan gagal masuk Daftas Calon Sementara (DCS).

Hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menolak permohonan mereka untuk menganulir surat keputusan KPU Medan yang menggugurkanya karena tidak memenuhi syarat yakni sudah pernah dipidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Penolakan ini disampaikan dalam sidang musyawarah gugatan Partai Nasdem terhadap KPU Medan di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Sei Bahorok 14/27, Medan, Kamis (14/11/2013).

"Memutuskan, menolak permohonan gugatan penggugat (Partai Nasdem) untuk menganulir surat keputusan tergugat (KPU Medan) tentang penetapan calon daftar sementara Pemilu Legislatif 2014, yang meminta agar Jakir Usin dimasukkan dalam DCS," demikian salah satu bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sumut selaku pimpinan sidang, Syafrida R Rasahan.

Putusan ini sendiri menurut Pimpinan Bawaslu lainnya, Herdie Munthe disebabkan yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat untuk lolos. Dimana, Jakir Usin belum 5 tahun usai menjalani hukuman karena tersangkut kasus psikotropika.

"Seandainya dia sudah diatas 5 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman, maka dia memenuhi syarat," ujarnya.

Diketahui, Partai Nasdem menggugat KPU Medan atas tidak lolosnya bacaleg mereka dalam DCS Pileg 2014. Namun gugatan tersebut akhirnya kandas. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa