Sejumlah wartawan di Medan akan menggelar aksi solidaritas terhadap rekan mereka, Suwandi Anwar yang menjadi korban penganiayaan. Aksi dilakukan di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Walikota, Jumat (15/11/2013) pagi ini.
Dalam aksinya, wartawan menuntut Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin ikut bertanggungjawab dengan jalan mencopot Sekretaris Pendidikan Kota Medan, Murgab Harahap.
"Dia (Murgap Harahap-red), diduga aktor intelektual penganiayaan tersebut. Bahkan penganiayaan justru dilakukan di depan rumahnya disaksikan anak dan istrinya," ujar korban, Suwandi Anwar.
Dalam undangan aksi kepada wartawan, Gedung PWI Jalan Adinegoro, Medan sebagai titik kumpul.
"Besar harapan, aksi ini nantinya langsung direspon Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin dan langsung mencopot Murgap Harahap dari jabatannya," ujar Jhonson Susanto, wartawan Harian Orbit, rekan korban penganiayaan.
Diketahui, Suwandi menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan orang suruhan Sekretaris Pendidikan Medan, Murgap Harahap, Selasa (12/11/2013) malam kemarin.
Dia mendapat perlakuan tak manusiawi di teras rumah Murgap Harahap dengan disaksikan anak dan istri pejabat tersebut.
"Di teras rumah Murgap, pria yang mengaku bernama Takwa, memukul bagian kening, pipi dan kelopak mata saya hingga bengkak. Murgap, istri dan anaknya yang menyaksikan penganiayaan membiarkan kebringasan pria itu kepada saya," tutur Suwandi.
Akibat kejadian itu, sekujur tubuhnya mengalami luka lebam, khususnya pada bagian wajah dan tangan. Kasus ini sendiri sedang diselidiki Polsek Medan Area.
Organisasi kewartawanan seperti AJI dan PWI mengecam penganiayaan tersebut. Mereka menilai, penganiayaan terhadap wartawan bentuk tidak adanya penghormatan terhadap tugas-tugas jurnalis.
Namun di sisi lain, korban maupun perusahaan dimana tempat korban bekerja, menolak ajakan perdamaian.
"Tujuannya, agar pelaku jera atas perbuatannya serta menjadi pelajaran bagi orang lain," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis. [ded]
KOMENTAR ANDA