post image
KOMENTAR
Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Fauzan Khairazi mengingatkan masyarakat yang terbukti menerima uang dan pemberi uang dalam pemilihan kepala daerah bisa dikenakan sanksi pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauzan di Jambi, Kamis (14/11/2013), menanggapi adanya isu praktek politik uang oleh para pasangan calon Bupati Kerinci menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilkada Kerinci di dua kecamatan, yakni Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut pada 26 Nopember 2013.

"Jadi masyarakat harus tahu bahayanya jika menerima uang itu, mereka bisa dikenai sanksi pidana," jelasnya.

Oleh karena itu Bawaslu berharap pengawas lapangan yang menjadi ujung tombak, terutama Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kabupaten/kota serta masyarakat berupaya mengawal kemungkinan munculnya "money politics" ini.

"Politik uang sangat berbahaya, karena bisa merusak dan menghancurkan demokrasi, khususnya di Kabupaten Kerinci. Bahkan jika nanti terbukti, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi," tegasnya.

Bawaslu mengharapkan, Panwaslu tidak segan untuk menindak kalau memang ada laporan dan pengaduan atau bukti ada yang menerima dan memberikan uang, karena larangan itu sudah jelas tercantum di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemilihan kepala daerah. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas