post image
KOMENTAR
Aksi kekerasan terhadap pekerja pers mengundang simpati banyak pihak. Salahsatunya Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara.

Direktur PUSPHA Sumut, Muslim Muis, menyebutkan, penganiayaan terhadap wartawan bentuk tidak adanya penghormatan terhadap tugas-tugas jurnalistik.

"Tindakan pemukulan, penganiayaan itu melanggar  pasal 4 ayat 1, pasal 4 ayat 3 KUHP junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999. Ancaman terhadap tindakan yang tidak terhormat ini diancam hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta," katanya kepada MedanBagus.Com, Kamis (14/11/2013).

Karena itu, dia meminta kepada Poldasu dan Polresta Medan untuk segera menangkap  dan mengadili pelakunya.

Dirinya juga meminta kepada Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin untuk segera menonaktifkan sekretaris Disdik tersebut. "Jika perlu Plt Walikota Medan mencopot jabatannya, karena ini merupakan perbuatan yang dapat merusak instansi pemerintahan di Kota Medan ini," ujarnya.

Tak sampai di situ, dia juga menyarankan kepada wartawan yang menjadi pemukulan maupun kantor tempat korban bekerja, agar jangan ada jalan perdamaian.

Hal ini dilakukan guna  memberi efek jera kepada oknum-oknum pemerintahan yang berbuat aksi kriminalitas kepada wartawan.

" Kalau bisa jangan ada jalan damai dan bawa kasus ini ke hukum biar yang bersangkutan jera. Karena jika ada perdamaian maka oknum di instansi pemerintahan itu akan semena mena dengan wartawan lainnya. Jangan mentang-mentang mereka punya uang lalu melakukan pemukulan dan kita berdamai. Saya rasa itu tidak perlu," ujarnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum