Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang berencana untuk mengusulkan perubahan tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Deliserdang putaran kedua.
Dalam waktu dekat mereka akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan usulan mereka tersebut.
Komisioner KPU Deliserdang Fajar Pasaribu, menyebutkan usulan untuk mengubah jadwal pelaksanaan pemungutan suara perlu dilakukan karena tanggal 27 Desember 2013 yang dijadwalkan bertepatan dengan hari Jumat sehingga dikhawatirkan akan membuat jumlah pemilih tidak maksimal.
"Pemungutan suara kan sampai jam 1, takutnya mulai jam 11 biasanya warga sudah mulai bersiap-siap untuk sholat," katanya, Kamis (14/11/2013).
Meski berencana untuk mengusulkan perubahan jadwal pemungutan suara, namun KPU Deliserdang masih mempertimbangan opsi terbaik dari perubahan tersebut, apakah dimajukan atau diundur.
Namun, menurutnya opsi terbaik adalah memajukan jadwal sebab pengunduran dikhawatirkan menjadi lebih tidak efektif berkaitan dengan akhir tahun.
"Kalau dimajukan 1 hari misalnya lebih baik, sebab kalau dimundurkan kemungkinan lebih tidak efisien lagi, karena besoknya orang akan berakhir pekan hingga 31 Desember 2013, sementara tahun 2014 pemerintah sudah menyampaikan tidak boleh ada pemilu di daerah," ujarnya.
Diketahui, Pilkada Deliserdang dipastikan berlangsung 2 putaran setelah tidak ada satupun pasangan calon yang memenuhi perolehan suara diatas 30 persen.
Proses untuk pelaksanaan tahapan kedua sendiri belum dilakukan mengingat hasil Pilkada yang berlangsung pada tangal 23 Oktober 2013 lalu sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. [ded]
KOMENTAR ANDA