post image
KOMENTAR
Sebanyak 5 perusahaan perkebunan sawit yang dianggap menjadi penyebab kerusakan ekosistem hutan di Rawatripa, Aceh, segera diperkarakan oleh pihak Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).

Langkah hukum itu ditempuh setelah kelima perusahaan yang membuka perkebunan sawit tersebut tidak mematuhi aturan untuk menjaga kelestarian alam dalam melakukan aktivitasnya.

"setidaknya ada tiga Undang-undang yang dilanggar. Pertama mengenai perkebunan hingga menyebabkan kebakaran hutan, tata ruang pengalihan fungsi hutan, dan pencemaran," kata Aceh Comunication Officer YEL, TM Zulfikar ketika ditemui Wisma Benteng, Medan, Kamis (14/11/2013).

Zulfikar menyebutkan, saat ini gugatan hukum itu baru difokuskan kepada dua perusahaan, yaitu PT Kalista Alam dan PT Surya Panen Subur 2. Dimana salah satu diantaranya yakni PT Kalista Alam sudah berproses di pengadilan.

"Dijadwalkan putusan akan dibacakan tiga pekan depan," ujarnya.

Data yang disampaikan, luas areal hutan di kawasan tersebut menurun drastis dari luas 61 ribu hektar hutan yang ada, kini hanya tersisa 13 ribu hektar yang masih terlindungi.

Semakin sempitnya hutan tersebut membuat satwa yang menghuninya semakin terancam punah seperti Orangutan, Gajah, Harimau dan Badak. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum