Kerjasama antara Ikhwaluddin Simatupang dan pasangan Musdalifah-Saiful Syafri (MUSA), selaku kuasa hukum dan klien, terhenti jelang digelarnya gugatan Pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini ditandai dengan pencabutan kuasa hukum oleh Ikhwaluddin atas pasangan nomor 5 di Pilkada Deliserdang tersebut.
"Saya sudah menarik kuasa untuk menangani gugatan mereka," kata Ikhwaluddin Simatupang, Kamis (14/11/2013).
Meski sudah memastikan diri tidak lagi menjadi kuasa hukum bagi pasangan MUSA, namun Ikhwaluddin enggan menyebutkan alasan berakhirnya kerjasama mereka tersebut.
"Ada beberapa hal yang membuat kerjasama kami tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
Ikhwaluddin Simatupang merupakan pengacara yang mendaftarkan gugatan pasangan MUSA ke MK. Meski demikian ia mengaku putusnya kerjasama mereka tersebut tidak akan berpengaruh pada proses persidangan yang akan dijalani.
"Nggak ada masalah kalau mengenai sidangnya," ungkapnya.
Diketahui, Pilkada Deliserdang digugat oleh dua pasangan calon. Selain pasangan MUSA, gugatan yang sama juga dilayangkan pasangan Azhari Tambunan-Zainuddin Mars (AZAN). [ded]
KOMENTAR ANDA