post image
KOMENTAR
Ada hal menarik dari sidang perkara penipuan dengan modus hipnotis terhadap dua warga negara Republik Rakyat China (RRC) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2013). Pasalnya, jaksa dalam perkara tersebut adalah, Marina Surbakti, jaksa yang saat ini berstatus jaksa Non-fungsional.

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, sebelumnya direkomendasikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapat hukuman atau sanksi berat karena terindikasi melanggar kode etik.

Meski demikian, Marina Surbakti tetap saja mendapatkan job dalam perkara persidangan kemarin. 

"Iya saya memang sudah jadi jaksa Non-fungsional, tapi saya tetap boleh sidang kok," jawab Marina dengan gamblang kepada MedanBagus.Com usai persidangan.

Marina beralasan, masih tetap bisa menyidangkan perkara karena belum ada putusan Kejaksaan Agung atas perkara yang dilaporkan Kejati Sumut.

"Saya tetap boleh bersidang, hanya kenaikan pangkat saja yang tertunda," jawabnya.

Sementara Asisten Pengawas Kejatisu, Surung Aritonang, mengakui pihaknya mengusulkan untuk menonaktifkan Marina dari jabatan jaksa kepada Kejaksaan Agung.

Namun sebelum mendapat putusan langsung, Kajatisu Bambang Setyo Wahyudi, menarik Marina dari Kejari Medan dan menempatkannya di Kejatisu sebagai Jaksa Non-fungsional.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah mengusulkan pemindahan tugas Marina dari Kejari Medan ke Kejatisu sebagai jaksa Non-fungsional. Jadi sekarang tinggal menunggu putusan Kejagung," ungkap Surung.

Menurut Surung, sanksi bagi jaksa Non-fungsional adalah dengan  menghukum sang jaksa untuk tidak memiliki jabatan secara struktural dan tidak dibenarkan bersidang.

"Tapi karena belum ada putusan tetap, dia (marina-red) masih boleh menangani perkara," ujar Surung.

Diketahui, jaksa Marina Surbakti merupakan salah satu dari tiga jaksa yang dikekomendasikan Kejatisu agar diberikan sanksi berat karena terindikasi melanggar kode etik.

Selain Marina Surbakti, dua jaksa lainnya adalah Saut Halomoan, dan Yunitri. Ketiganya tercatat masih aktif menyidangkan perkara di Pengadilan Negeri Medan.

Meski Surung menolak alasan penon-aktifan Marina sebagai jaksa, namun dari catatan MedanBagus.Com, dia sempat dilaporkan saat menangani perkara pencucian uang atas terdakwa Maha Nathy Naidu alias Rendy.

Keluarga terdakwa saat itu mengamuk karena merasa ditipu Marina Surbakti. Soalnya, kala itu Marina menjanjikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa.

Sebagai perjanjian, mereka diminta menyerahkan Rp100 juta. Uang itu, menurut keluarga terdakwa,  akan dibagi kepada majelis hakim.

Namun harapan keluarga seketika pupus manakala Ketua Mejelis Hakim, M Nur menetapkan vonis 3 tahun kepada Rendy.

"Alasan kenapa kami memberikan Rp100 juta itu, karena ibu saya (nenek Rendy-red) ditakut-takuti kalau Rendy akan dihukum 15 tahun. Dan jika itu terjadi, kemungkinan keponakan saya gantung diri di penjara. Awalnya, kami diminta menyerahkan Rp300 juta tapi kami hanya mampu Rp100 juta," beber Paman Rendy usai persiangan yang digelar medio 10 Oktober 2012 lalu.

Selain perkara tersebut, Marina juga diperiksa atas kasus narkoba saat menjadi jaksa penuntut umum.  

"Ada kasus narkoba yang Marina sebagai jaksa penuntut umum pada saat itu," ungkap Surung yang enggan menjelaskan lebih rinci media Juli 2013 lalu. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum