Jaksa Non-fungsional (tidak bersidang), Maria Surbakti, enggan membacakan dakwaan dari empat terdakwa penipuan yang dilakukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal RRC (Republik Rakyat Cina) Whu Chemai (33), Su Yan (48), dan dua rekannya Meliana dan Veronika yang diadili di Ruang Candra II lantai III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2013)
Sidang penipuan keempat terdakwa diadili atas kasus penipuan dengan modus hipnotis hingga miliaran rupiah terkesan ekspres, setelah majelis hakim tidak keberatan dan melanjutkan keterangan terdakwa.
Keanehan tersebut ditanggapi Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembahasan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis, keganjilan sikap perangkat hukum, jaksa dan Majelis Hakim menjadi tanda tanya dan patut diawasi.
"Pembacaan BAP saksi seharusnya ditolak oleh hakim karena saksi tidak disumpah di depan persidangan. Secara hukum keterangan saksi yang demikian tidak perlu dipertimbangkan," ujar Muslim.
Menurut dia, ada dugaan majelis hakim dan jaksa berupaya untuk menutupi adanya dugaan permainan hukum dalam kasus ini.
"Objektivitas persidangan harus dikedepankan," ujarnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, para terdakwa diketahui telah beraksi di 50 TKP di Jawa Timur, Jakarta dan Medan. Keempatnya didakwa sebagai jaringan sindikat antar negara yang telah lama beroperasi di Indonesia, yang berhasil menghipnotis dan meraup uang korbannya sebesar Rp2 miliar.
Kasus ini terbongkar pada Kamis (14/8/2013) silam, setelah para terdakwa berhasil menghipnotis korbannya Margareth Lim warga Jalan Kapten Jumhana saat berada di Jalan AR Hakim tepatnya Pasar Sukaramai, Medan. Para pelaku menyakinkan korban bahwa dapat menyembuhkan penyakit anaknya asalkan memberikan sejumlah uang dan perhiasan yang jumlah mencapai Rp30 juta.
Korban sadar saat menerima bungkusan yang diberikan terdakwa diantaranya berisi dua botol minuman mineral, satu bungkus mie instan. Korban berhasil mencatat Nopol BK 1380 KF yang dirental oleh terdakwa kemudian bersama petugas kepolisian terdakwa berhasil diringkus di Hotel City In, Jalan Sun Yat Sen, Medan. [hta]
KOMENTAR ANDA