Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, berpendapat, memiskinkan koruptor melalai mengambil alih aset atau harta kekayaan hasil korupsi dari si pelaku dan keluarganya tidak melanggar HAM.
"Prinsipnya pengambilan kembali harta hasil korupsi bukan melanggar hak asasi. Saya yakin tidak ada pelanggaran hak asasi keluarga koruptor dalam proses pengambilan aset ini karena yang disita kan yang hasil korupsi," kata dia, seperti yang dilansir Antara, Rabu (13/11/2013).
Menurut dia, bila penyitaan harta koruptor yang merupakan hasil korupsi tidak dilakukan, hal itu justru akan melanggar hak asasi orang banyak.
"Sebab harta hasil korupsi itu kan biasanya harta yang diperoleh dari uang publik," ujarnya.
Bahkan, ia menyarankan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimasukkan aturan proses penyitaan aset hasil korupsi itu juga terhadap keluarga si koruptor.
"Harta kekayaan yang ada pada keluarga yang merupakan hasil korupsi juga harus disita, dan keluarga yang terlibat pun dikenakan sanksi," katanya. [ant/hta]
KOMENTAR ANDA