post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan, rabu (13/11/2013), menggelar persidangan perkara penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan dua warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC), Whu Wu Chemai (33) dan Su Yan (48) dan dua rekannya, Meliana dan Veronika. Dari aksi tersebut, keempat terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Berita terkait baca di sini. [Foto: Oryza Yati]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum