Pengadilan Negeri Medan, rabu (13/11/2013), menggelar persidangan perkara penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan dua warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC), Whu Wu Chemai
(33) dan Su Yan (48) dan dua rekannya, Meliana dan Veronika. Dari aksi tersebut, keempat
terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Berita terkait baca di sini. [Foto: Oryza Yati]
KOMENTAR ANDA