post image
KOMENTAR
  Dua warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC), Whu Wu Chemai (33) dan Su Yan (48) dan dua rekannya, Meliana dan Veronika,  diadili di ruang candra 2 lantai III Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/11/2013).

Keempat terdakwa diadili atas kasus penipuan dengan modus hipnotis kepada korbannya sehingga meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa diketahui, antara terdakwa asal China dengan dua terdakwa lainnya, saling mengenal dan merencanakan bersama-sama untuk melakukan penipuan terhadap para korbannya.

"Iya memang kami sudah saling kenal. Kami bertemu untuk buka pengobatan alternatif. Saya bisa bahasa China makanya saya gabung, dulu saya TKI di Taiwan Pak," ujar Meliana salah satu terdakwa.

Sementara dua WNA itu, mengaku berhasil menipu dan meraup uang dari korbannya setelah masuk ke Indonesia memakai visa pelancong atau wisata.

Selain itu terdakwa mengaku sering berpergian dari suatu negara ke negara lainnya seperti perjalanan ke Hongkong, Malaysia, Singapura dan Vietnam, karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan kerap berpindah-pindah.

Dalam dakwaan diketahui jika komplotan ini telah beraksi di 50 TKP di Jawa Timur, Jakarta dan Medan. Keempatnya didakwa sebagai jaringan sindikat antar negara yang telah lama beroperasi di Indonesia, yang berhasil menghipnotis dan meraup uang korbannya sebesar Rp2 miliar.

Adapun identitas para pelaku, Meliana warga Jalan Duri Kepa, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan rekannya, Veronika warga Jalan Kencana Raya No 42, Pluit, Jakarta Utara,

Sementara warga negara RCC yakni Su Yan beralamat di Jalan Nanxing No 25 Kota Gao zhu, Provinsi Guandong serta Wu Chemai alamat Desa Gaoshan Bp Tau.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (14/8/2013), setelah para terdakwa berhasil menghipnotis korbannya Margareth Lim warga Jalan Kapten Jumhana saat berada di Jalan AR Hakim tepatnya Pasar Sukaramai, Medan.

Para pelaku menyakinkan korban bahwa dapat menyembuhkan penyakit anaknya asalkan memberikan sejumlah uang dan perhiasan yang jumlah mencapai Rp30 juta.

Korban tak sadar saat menerima bungkusan yang diberikan terdakwa diantaranya berisi dua botol minuman mineral serta satu bungkus mie instan.

Selanjutnya, para pelaku berhadil ditangkap setelah korban berhasil mencatat Nopol BK 1380 KF yang dirental. Komplotan tersebut kemudian diciduk polisi di Hotel City In, Jalan Sun Yat Sen, Medan. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal