Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat pengedar alat perjanjian materai palsu di Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka ditangkap dari sindikat yang beraksi sejak 2011 lalu.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, dua tersangka atas nama Acep dan Sakur ditangkap di wilayah Cibogo, Bogor. Sakur sendiri merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai juru ketik akta jual beli di Kecamatan Ciseeng.
"Modusnya itu menawarkan dan menjual materai Enam Ribu Rupiah (Rp 6.000) yang dijual dengan harga Rp 2000. Mereka mengaku mempunyai persediaan banyak materai seolah-olah materai itu asli," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Menurut Arief, atas aksi para tersangka, banyak dokumen perjanjian yang ternyata menggunakan materai palsu. Karena itu, kini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang berhasil disita. Sambil mengembangkan asal muasal materai palsu itu didapat.
"Dokumen-dokumen yang sudah terlanjur dibuat itu sudah cacat dan tidak sah. Kita sudah dapat nama, materainya didapat dari siapa," bebernya.
Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa 15 lembar besar materai pecahan Rp 6000 dengan setiap lembarnya berisi 50 materai. Selain itu, juga dilakukan penyitaan satu unit ponsel merek BlackBerry dan satu unit ponsel merek Nokia.
Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA