Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menolak eksepsi (nota keberatan) mantan General Manager PT PLN Pembangkit Sumatera bagian Utara (Kitsbu), Albert Pangaribuan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine GT-12 senilai Rp23,94 miliar.
Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi Ferdinand Ritonga, mantan kepala tim pemeriksa mutu barang.
"Dengan ini menolak eksepsi terdakwa. Karena sudah dalam pokok perkara dan memerintahkan jaksa untuk memanggil saksi dalam persidangan Kamis (14/11/2013)
" ujar Hakim ketua SB Hutagalung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/11/2013).
Dalam eksepsinya, Junaidi Matondang, selaku penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Tubes GT12 PT PLN Kitsbu yang seharusnya menjadi terdakwa adalah pihak PT Siemens Indonesia dan bukan para mantan petinggi PT PLN Kitsbu.
Karena itu, dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap kliennya, apalagi jabatan dan kedudukan terdakwa sebagai General Manager PT PLN (Persero) Kitsbu bukanlah pengguna anggaran.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak korupsi tersebut terjadi pada April 2007, terkait pengadaan "flame Turbine GT-12" di PLN Sektor Pembangkitan Belawan yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Pengadaan GT12 yang dikerjakan CV Sri Makmur, menurut JPU, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp23,94 miliar.
Kerugian negara itu dihitung secara total los, karena pengadaan barangnya tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan, kata JPU.
Menurut JPU, tersangka Albert dipersalahkan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi. [ded]
KOMENTAR ANDA