post image
KOMENTAR
Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Poldasu, Megawati, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11/2013). Mengenakan kerudung berwarna merah, sang polwan diadili atas kasus penipuan yang dilakukannya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Maria, menghadirkan saksi korban Ramianim Damanik (38) dan Nurmaida Manalu (48).

Menurut jaksa atas perbuatan terdakwa, yang membujuk dan mengiming-imingi keuntungan besar, 6 orang menjadi korban dengan kerugian Rp 300 juta.

Ramianim Damanik dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menyebutkan, perkenalan pertama mereka terjadi di Merdeka Walk, saat itu korban bersama suaminya.

"Awal mula bertemu, saksi memberikan saya kaos. Dan membawa ke Selecta untuk melihat seminar," ujar Ramianim.

Menurut korban, terdakwa Megawati yang sempat menjadi perwira unit Lantas di Polsekta Percut Sei Tuan itu, mengiming-imingi calon korbannya akan memperoleh keuntungan dalam bisnis MLM TVI Ekspress.

Karena itu, korban terbuai ikut menanamkan modal kepada terdakwa dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 62.000.000. Penyerahan uang itu dilakukan dalam dua tahap, masing-masing di Mapolsek Percut Sei Tuan dan via rekening.

"Saya dijanjikan dalam 3 bulan akan mendapatkan keuntungan 10 ribu dolar. Pertama saya berikan Rp 25 juta di Cambridge pada 16 Februari 2011. Saat itu terdakwa datang dengan mengenakan seragam. Tapi terdakwa tidak  menunjukan ijin legalitas usaha juga kwintasi penerimaan uang. Lalu kedua Rp 35 juta saya transfer ke rekening atas nama Ade Sandra  atas suruhan terdakwa," ujar korban.

Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa. Polwan tersebut tidak ditahan dan masih bertugas di Polda. Sementara sidang dilanjutkan minggu depan. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum