post image
KOMENTAR
Pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pada data pemilih yang masih belum dilengkapi NIK dan NKK (pemilih invalid) berpotensi merubah jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebab setelah data tersebut dilengkapi dan di input ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), maka sistem tersebut akan otomatis mendeteksi data pemilih yang ganda. Sehingga salah satunya akan dianulir yang berdampak pada pengurangan DPT pada salah satu daerah yang mencantumkan datanya.

"Bisa saja setelah diberi NIK dan NKK ternyata yang bersangkutan juga terdaftar di daerah asalnya, maka ketika diinput dari Medan akan terdeteksi data yang sama, kalau demikian maka salah satunya dihapus KPU RI," kata Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe, Selasa (12/11/2013).

Yenni menyebutkan, di Kota Medan kasus pemilih yang tidak memilki NIK dan NKK mencapai 66.670 pemilih. Mereka merupakan pemilih yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kota Medan dan berasal dari daerah lain.

Hal inilah yang memungkinkan pemilih tersebut tercantum ganda dalam DPT. Proses pemberian NIK dan NKK mereka menurut Yenni akan berlangsung hingga 16 November 2013.

"Setelah batas jadwal tersebut maka data mereka akan diinput ke Sidalih," ujarnya.

Pemberian NIK dan NKK bagi pemilih invalid menjadi rekomendasi dari KPU RI untuk diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, ketidaklengkapan NIK dan NKK membuat data mereka ditolak oleh sistem saat diinput kedalam Sidalih. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa