Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gebraksu) kembali menggelar unjukrasa menuntut aparatur hukum segera menuntaskan dugaan korupsi Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin sewaktu menjabat Kadispenda Kota Medan.
Setelah sebelumnya ke Mabes Polri dan Kejagung, kali ini digelar Gebraksu ke Mapoldasu dan Kejatisu, Senin (11/11/2013).
Koordinator aksi Saharuddin didampingi Muktar menilai, aparat penegak hukum Poldasu dan Kejatisu dinilai lambat dalam mengusut dan memeriksa Dzulmi Eldin.
"Segera dilakukan pemeriksaan, sehingga status hukumnya jelas apakah terlibat atau tidak," ujar Saharuddin.
Aksi Gebraksu digelar di dua tempat. Massa pertama kali datangi Mapoldasu di Jalan Medan-Tanjungmorawa, kemudian bergerak ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam aksinya puluhan massa yang terdiri dari lelaki dan ibu-ibu itu membawa poster dan spanduk yang meminta Dzulmi Eldin agar segera diperiksa.
Mereka juga menggunakan topeng berwajah Plt Walikota Medan itu serta sempat melakukan aksi bakar ban di depan kantor Kejatisu (foto-red). Alhasil, arus lalu lintas di Jalan Abdul Haris Nasution sempat tersendat.
Menurut Gebraksu, dugaan korupsi yang melilit Dzulmi Eldin disaat menjabat Kadispenda Kota Medan periode 2006-2007.
Dugaaan korupsi tersebut meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2006 senilai Rp 2,1 miliar, upah pungut pajak Rp 2,8 miliar dan komputerisasi Rp 14 miliar.
Selain itu Dzulmi Eldin juga diduga terlibat menyelewengkan dana penyewaan gedung Bank Sumut Lantai VIII senilai Rp 2,1 miliar. Dugaan itu berdasarkan hasil audit BPK.
Lalu, kasus pesangon/insentif dan upah pungut untuk dibagi kepada kecamatan dan beberapa pihak mencapai Rp 29,816,462,335 dari jumlah pendapatan asli daerah melalui pajak Rp 154,392,013,640.
Gebraksu berpendapat, dugaan-dugaan korupsi tersebut perlu mendapat kepastian dari aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi.
"Apakah hal tersebut terbukti benar terindikasi korupsi atau tidak, berikan segera informasi secara terbuka kepada publik. Sebab proses hukum yang mengambang merugikan banyak pihak. Pembangunan stagnan dan kinerja pemerintahan akan menjadi tidak maksimal untuk melayani rakyat," beber Sahruddin.
Belum lagi kekhawatiran akan konflik sosial dan kepentingan politik menjelang Pemilu 2014 dan Pilkada Medan 2015. Menurut Sahrudin, isu-isu ketidak harmonisan hubungan Walikota non aktif Rahudman Harahap dengan Dzulmi Eldin tak terlepas dari kondisi itu.
"Kita sepakati bahwa korupsi adalah musuh bersama di negeri ini. Semoga pada peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia 9 Desember 2013 nanti, berbagai capaian penanganan tindak pidana korupsi yang merugikan negara di Sumut membuahkan hasil maksimal, termasuk kejelasan penanganan kasus ini," pungkas Saharudin dalam siaran pers yang diterima MedanBagus.Com. [ded]
KOMENTAR ANDA