post image
KOMENTAR
Pungutan liar juga menggila di berbagai sektor di negeri ini. Pungli terjadi mulai dari pengurusan akte kelahiran, pengurusan IMB, ijin Amdal di BPLHD, dokumen Imigrasi, di lembaga pemasyarakatan, pengurusan Kir angkutan umum, pengurusan SIM, STNK, dan BPKB, sampai pengurusan ijin pemakaman.

"Nilai pungli di masing-masing institusi bisa mencapai puluhan miliar rupiah perhari," ujar Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan persnya, Minggu (10/11/2013).

Ombudsman misalnya, menemukan pungli di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabodetabek antara Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk satu surat Amdal.  ICW Kepri menemukan, satu TKI dipungut Rp 150 ribu saat melintas Batam Center dan setiap hari ada 500 TKI yang melintas. Artinya terjadi pungli Rp 75 miliar perhari. Dalam pengurusan KIR resminya Rp 87 ribu tapi nyatanya masyarakat harus membayar Rp 300 ribu.

Begitu juga dalam pengurusan SIM, resminya hanya Rp 110 ribu tapi faktanya masyarakat dipersulit dengan berbagai cara hingga akhirnya terpaksa membayar antara Rp 500.ribu sampai Rp 600 ribu untuk mendapatkan SIM.

"Praktek pungli ini perlu segera diberantas karena tak kalah ganasnya dengan aksi korupsi pejabat pemerintah," demikian Neta. [rmol/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal