. Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Utara, Abdul Rahim
mengaku, 8 ribu buku nikah yang baru mereka terima Jumat (8/11/2013) kemarin, akan habis dalam beberapa waktu kedepan. Soalnya, tingkat pernikahan di Sumatera Utara cukup tinggi.
"8 ribu buku nikah akan didistribusikan ke seluruh KUA di Sumatera Utara. Tapi buku ini hanya untuk keperluan beberapa waktu saja, sebab kebutuhan buku nikah di Sumatera Utara sangat tinggi," beber Abdul Rahim Jumat kemarin.
Menurutnya, dalam setahun, Kementerian Agama Wilayah Sumut membutuhkan sebanyak 110 ribu buku nikah, sementara yang mereka terima hanya 8 ribu.
Hal tersebut yang kemudian memicu kelangkaan buku nikah di Sumatera Utara dan
daerah lainnya di Indonesia. Akibatnya, pasangan yang menikah terpaksa hanya
dibekali sertifikat nikah sebagai pengganti sementara.
Sementara itu, sejumlah pengantin baru mengaku gembira datangnya 8 ribu buku nikah tersebut. Beberapa diantara mereka bahkan berencana untuk segera menukarkan sertifikat nikah yang sebelumnya mereka terima dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengganti sementara buku nikah.
"Sabtu langsung aku uruslah bang," kata salah seorang warga Tembung yang baru menikah, Ferry Irawan.
Hal yang sama juga disampaikan pengantin baru lainnya Irsan Mulyadi yang menikah 3 November 2013 lalu. Ia menyebutkan akan segera mengurus pergantian sertifikat yang diterimanya dari pihak KUA Deliserdang.
Sebab menurutnya, buku nikah tersebut lebih praktis untuk dibawa saat bepergian untuk berbulan madu.
"Kalau sertifikat itu kan lebar bang, jadi kurang efektif untuk dibawa-bawa, beda dengan buku nikah yang hanya seukuran buku saku," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA