post image
KOMENTAR
Mantan pejabat PLN Hermawan Arif Budiman tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaaan Negeri Medan, Jumat (8/11/2013). Eks Manajer Sektor Pembangkit Belawan itu beralasan sakit.

"Seharusnya yang bersangkutan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada hari ini. Akan tetapi dia tidak hadir dengan alasan sakit," kata Kasipidsus Kejari Medan, Jufri kepada wartawan, Jumat (8/11).   

Walau sudah memberikan surat keterangan sakit kepada Kejari Medan, pihaknya mengaku tak tahu pasti jenis penyakit yang diderita tersangka dugaan korupsi pengadaan flame turbine (GT)-12 yang merugikan negara hingga Rp 23,6 miliar.  

"Saya tidak tahu sakitnya apa. Saya tidak baca suratnya, karena langsung diberikan kepada pimpinan (Kajari Medan Muhammad Yusuf, red)," tandasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya menunda hingga pekan depan untuk pemeriksaan tersangka. "Penyidik tidak perlu mengirimkan surat panggilan, karena pengacara Hermawan telah berjanji membawa kliennya ke Kejari Medan," ujar Jufri.

Sekadar mengingatkan, Kejari Medan menetapkan Hermawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan.

Status itu ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan dari pemeriksaan para mantan pejabat PLN lain yang telah jadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini.

Lima mantan pejabat PLN yang sudah jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yaitu Albert Pangaribuan (mantan General Manager PT PLN KITSBU/Pembangkit Sumatera Bagian Utara selaku Pengguna Anggaran/PA), Ferdinan Ritonga (mantan Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang), Edward Silitonga (mantan Manager Perencanaan), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Bidang Produksi), dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan). [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum